MOTOR Plus-online.com - Setelah adanya kejadian pemukulan anggota Koalisi Pejalan Kaki beberapa saat lalu, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebenarnya ingin langsung membina para pengemudi ojek online.
Tapi ternyata Dishub DKI malah terganjal aturan.
Ini menjadi sebuah permasalahan mengingat ojek online bukan termasuk angkutan umum resmi.
Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di kantor Koalisi Pejalan Kaki di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
(BACA JUGA: Mengejutkan! Dipakai Harian, Ban Motor MotoGP Hanya Bertahan Sampai Km Segini)
"Ini menjadi keprihatinan kami sebagai Dishub untuk bisa secara langsung melakukan pembinaan terhadap ojek online," ujar Yayat.
"Sayangnya, kami terkendala regulasi yang ada bahwa ojek online bukan masuk kategori angkutan umum," tambahnya.
Dishub DKI, ujar Yayat, akhirnya hanya bisa mengimbau para pengemudi ojek online untuk tertib aturan, termasuk tidak berkendara di atas trotoar.
Imbauan itu dilakukan karena ojek online masih digunakan masyarakat umum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR