Namun hal ini akan dikembalikan dengan kebijakan dari pelaku industri.
(BACA JUGA : Edisi Spesial Suzuki Satria F150 Fi Powernya Lebih Besar Dari GSX-R150)
OJK mensyaratkan, pelaku usaha yang memberikan DP 0 persen antara lain yang memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1 persen.
Lalu, tingkat kesehatan keuangan perusahaan masuk kategori sehat.
"OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0%. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan," kata Riswinandi dikutip dari kontan.co.id.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, aturan ini memang memberikan keleluasaan bagi pelaku yang akan memberikan besaran uang muka di batas rendah.
(BACA JUGA : Akhirnya Terungkap, Kenapa Knalpot Brong atau Racing Dilarang Dipakai di Motor Harian? Ini Penjelasannya)
Namun hal ini tentu diukur dari tingkat risiko dan tidak serta merta langsung mematok DP 0 persen.
Sebab, dengan langsung menerapkan uang muka 0 persen ini tentu risikonya terhitung besar yang pada akhirnya menimbulkan angka kredit macet.
Suwandi percaya, kebijakan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku dengan dipertimbangkan segala hal.
KOMENTAR