MOTOR Plus-online.com - Oli yang masuk ke Indonesia harus bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian.
Bahkan rencana itu sudah sampai pada pengajuan notifikasi oli wajib SNI ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
Informasi ini dikonfirmasi oleh Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).
“Sekarang sedang disiapkan regulasinya. Kemungkinan besar, tahun 2018 ini (diterapkan),” kata Sigit di Marunda, Bekasi, (15/8/2018).
(BACA JUGA: Begini Cara Membaca kode Kode Oli Motor, Ada Video Lengkapnya Bro..)
Rencana penetapan aturan oli ber-SNI, dikatakan Sigit, merupakan upaya Pemerintah melindungi masyarakat agar memperoleh produk yang kualitasnya terjamin.
Namun di lain pihak, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menolak aturan tersebut.
Menurut mereka, aturan tersebut justru akan menimbulkan persaingan tidak sehat.
(BACA JUGA: Mengerikan! Seperti Ini Dampak Oli Motor Loe Kalau Terkena Dampak Fuel dilution)
Walaupun begitu, Kemenperin tetap akan memberlakukan aturan ini.
“Ketika di WTO, tidak ada masalah, tidak ada objection,” ujarnya.
Bahkan jika aturannya sudah berlaku, pemain oli di pasar nasional yang belum bersertifikat SNI akan mendapat sanksi.
“Jika sudah diwajibkan, oli yang tidak ber-SNI akan dikeluarkan dari pasar Indonesia,” tegasnya.
Source | : | Otomania.gridoto.com |
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Arseen |
KOMENTAR