MOTOR Plus-online.com - Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi mobil Marcedes Benz Nopol AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka, Rabu (22/8/2018) malam.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.
"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
(BACA JUGA : Menyayat Hati, Mendengar Alasan Mahasiswi Cantik Ini Jadi Driver Ojol, Rela Kepanasan dan Kehujanan)
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Diketahui mobil yang dipakai tersangka adalah Mercedes-Benz E400 tahun 2015.
Mobil sedan pabrikan Jerman dengan harga sekitar Rp 700 juta tersebut masih diamakan pihak berwajib di Mapolreta Surakarta dan Honda BeAT hitam milik korban.
Ia diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH.
KOMENTAR