(BACA JUGA: Jelang MotoGP Inggris, Maverick Vinales Kasih Komentar Begini Soal Trek Silverstone)
Kendati demikian ia mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpa menantunya itu.
Ia meminta doa kepada seluruh keluarga, teman, dan lainnya agar Eko dimaafkan dan tenang di sisi Tuhan.
"Intinya saya berterima kasih dengan semua teman yang telah membantu dan melayat," katanya, seusai upacara pemakaman di rumah duka pada Kamis siang.
Anggota Seksi Pengawas di Bagian Sumda Polresta Solo itu menyatakan belum memikirkan soal langkah hukum yang akan ditempuhnya.
(BACA JUGA: Pebulu Tangkis Indonesia, Tontowi Ahmad Koleksi Motor Mewah Lebih Dari Dua)
"Saya belum memikirkan, pokoknya ikut kepolisian saja," kata dia.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, menyatakan, telah menetapkan IA (40), pengemudi Mercy sebagai tersangka atas meninggalnya Eko.
"Tersangka kami tahan di Mapolresta Solo, saat ini kami masih mendalami kasus," katanya.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 tentang Pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimalnya, penjara selama 15 tahun.
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR