Diduga Sengaja Tabrak Pemotor Sampai Tewas di Solo, Pengemudi Mercy Diancam Hukuman Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:29 WIB
Tribun Solo
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan), dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam.

MOTOR Plus-online.com - Satreskrim Polresta Solo Rabu (22/8/2018) malam menetapkan pengemudi yang juga pemilik mobil Marcedes Benz Nopol AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.

Dia diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan, kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Demikian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.

(BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Tangki Motor MotoGP di Bawah Jok dan Bisa Tampung 22 Liter Bahan Bakar)

"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ucap dia dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.

Ia menyebut bahwa pengemudi mobil sedan pabrikan Jerman itu sebelumnya terlibat cekcok dengan korban

Hingga akhirnya berujung dugaan penabrakan motor dari belakang oleh IA.

Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.

(BACA JUGA: Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Mercy di Solo, Anaknya yang Berusia 9 Bulan Kasih Firasat Buruk)

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.

"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.

Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(BACA JUGA:  Masih Berani Menggoyangkan Motor Saat Isi Bensin, Ternyata Efeknya Sangat Berbahaya)

IA diketahui merupakan pengusaha dari Kabupaten Karanganyar, yaitu pemilik pabrik cat.

Sementara jenazah korban akan dimakamkam hari Kamis (23/8/2018) ini pukul 10.00 WIB,

Jenazah Eko akan diberangkatkan dari rumah duka, Jalan Mliwis III No 8, Manahan, Solo.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sopir Mercy Ini Diduga Sengaja Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Samping Mapolresta Solo,

Source : Tribun Solo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular