MOTOR Plus-online.com - Trotoar memang dibuat sebagai tempat untuk pejalan kaki bukan untuk yang lain.
Namun beberapa orang masih tidak peduli dengan fungsi tersebut.
Bahkan beberapa waktu silam dihebohkan video tentang pemotor memukul seorang pejalan kaki karena tidak terima jika motornya telah melanggar aturan.
Pelanggaran tersebut berupa motor melintas di trotoar.
(BACA JUGA : Begini Nasib Oknum TNI Yang Tendang Anggi, Petugas SPBU wanita )
Kali ini ada sebuah aksi yang disebut Aksi Bela Trotoar 238.
Aksi ini dilakukan di trotoar Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis (23/8/2018).
Sebuah video yang diunggah akun Instagram rsaindonesia memperlihatkan seorang pria yang memakai helm mengimbau untuk pemotor agar tidak melintas di trotoar.
Sembari membawa tulisan "Gue Juga Pemotor, Gue Gak Lewat Trotoar", pria tersebut terus mengajak pemotor agar tak lagi melintas di trotoar.
(BACA JUGA : Bikin Melongo! Pelat Nomor Ini Harganya Setara 54 Honda CBR250RRR Repsol Edition)
Ketika ada salah satu pemotor yang sedang melintas dan berhenti ketika melihat aksi tersebut, ia malah memberi jawaban menohok.
"Biarin aja, Gelar aksi ini percuma." ujar pemotor yang menaggapi aksi ini
Kemudian pemotor tersebut langsung tancap gas sembari meninggalkan pria yang sedang melakukan aksi.
Aksi ini ternyata justru membuat para netizen menanggapi positif.
agung_fitriyanto_54 : Semoga kegiatan ini bisa menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menghargai pejalan kaki
cantikeci : Saya sangat Senang dengan kampAnye Ini Saya Berjalan jadi Aman Tidak Takut Ketabrak Motor Jalan di Trotoar Semangatttt
gitry.missyellow : Trotoar only for pedestrian. Lanjutkan.
burrr_cangijo : Sedikit demi sedikit lamalama makin banyak yg nyadar. Ayo gerak!
hendrajenggot_20 : ???????? patut di apresiasi,,lanjutkan bro trotoar 100% hak pejalan kaki bukan buat sepeda motor/pun org jualan
(BACA JUGA : Bukan Kebal Hukum, TNI dan Polisi Malah Incar Pengendara yang Pakai Stiker Anggota)
Sebenarnya aturan mengenai trotoar sudah dijelaskan pada Pasal 45 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut."
Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ.
Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Nah sudah jelas kan ada aturan sob!
KOMENTAR