Pakai Pelat Nomor Palsu Dilarang, Begini Prosedur Ganti Pelat Nomor yang Rusak

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:58 WIB
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat

MOTOR Plus-online.com - Pakai pelat nomor tidak asli pada kendaraan dilarang dan bisa kena sanksi tilang.

Pasalnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus gunakan yang diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi. 

Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.

(BACA JUGA: Ikutan Yuk.. Ohlins Indonesia Bikin Program Nonton Langsung MotoGP di Sepang)

Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.

Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.

Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.

"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

(BACA JUGA: Jelas Banget, Begini Tampang Yamaha R25 Terbaru! Sudah Sesuai Harapan?)



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular