MOTOR Plus-online.com - Pakai pelat nomor tidak asli pada kendaraan dilarang dan bisa kena sanksi tilang.
Pasalnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus gunakan yang diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi.
Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.
(BACA JUGA: Ikutan Yuk.. Ohlins Indonesia Bikin Program Nonton Langsung MotoGP di Sepang)
Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.
Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.
Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.
"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
(BACA JUGA: Jelas Banget, Begini Tampang Yamaha R25 Terbaru! Sudah Sesuai Harapan?)
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR