MOTOR Plus-online.com - Pakai pelat nomor tidak asli pada kendaraan dilarang dan bisa kena sanksi tilang.
Pasalnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus gunakan yang diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi.
Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.
(BACA JUGA: Ikutan Yuk.. Ohlins Indonesia Bikin Program Nonton Langsung MotoGP di Sepang)
Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.
Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.
Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.
"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
(BACA JUGA: Jelas Banget, Begini Tampang Yamaha R25 Terbaru! Sudah Sesuai Harapan?)
"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.
Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untui kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Mengaku Sedih Usai MotoGP Inggris Batal Digelar, Ini Penyebabnya)
Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.
"Pelayanan ini termasuk dalam pelayanan samsat yang sudah ada sejak samsat berdiri," ucapnya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR