MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan berkenaan STNK yang sudah mati masa berlakunya.
Kalau sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang dikenakan hanya denda.
Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.
Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati.
(BACA JUGA: Kelakuan Kocak Hafizh Syahrin di Paddock Tim Yamaha Tech3, Masuk ke Dalam Pipa Udara)
Mending pikir-pikir lagi.
Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
"Nomor kendaraan hangus.
Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR