Biar Enggak Bingung Saat Perpanjang, Hapalin 4 Arti Singkatan Yang Ada di STNK

ARSN - Kamis, 30 Agustus 2018 | 10:24
STNK
Agun/GridOto.com
STNK

MOTOR Plus-online.com - Tanpa STNK, bisa dipastikan kendaraan curian alias bodong.

STNK juga harus dibawa setiap kali berkendara.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan identitas wajib pemilik kendaraan.

Kalau melihat STNK, ada beberapa singkatan yang kadang kurang dimengerti masyarakat pemilik kendaraan.

(BACA JUGA: Ini Loh Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Mengenai STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus)

Berikut beberapa kepanjangan dari istilah yang ada di STNK.1. BBN KBSingkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

(BACA JUGA: Awas! Motor Gak Bisa Dibawa Kalau STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus)

2. PKBSingkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.3. SWDKLLJSWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

(BACA JUGA: Jangan Maksa.. Tidak Ada Pelayanan SIM dan STNK Besok)

Editor : ARSN

TERPOPULER