Jika Data STNK Terhapus, Apakah Pemilik Dapat Meregistrasi Kembali? Nih Jawabannya..

Arseen - Kamis, 30 Agustus 2018 | 10:41 WIB
Hendra
Ilustrasi STNK

"Bisa. Prosesnya seperti prosedur pada kendaraan baru. Karena di anggap kendaraan tak memiliki surat. Kalau di kendaraan baru bisa disebut sebagai off the road. Nah, prosedurnya mirip dengan membuat on the road," jelas pria yang berkantor di Kawasan Tigaraksa, Tangerang ini.

Riyan
Kompol Ari Satmoko. Seperti proses membuat on the road

(BACA JUGA : Awas! Motor Gak Bisa Dibawa Kalau STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus)

Dalam proses membuat on the road itu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , SWDKLLJ dan biaya administrasi seperti pembutan TNKB atau nomor polisi.

"Untuk BBN KB ini dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," jelas Kompol Ari.

Masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentasi BBN KB.

"Untuk wilayah Banten ditetapkan 11 persen dari NJKB. Untuk daerah lain silakan ditanyakan ke samsat setempat," bilang Kompol Ari.

Sedangkan untuk penetapan PKB sama saja seperti perpanjangan tiap tahun.

Apakah pajak dan denda selama lebih pemilik menunggak akan dikenakan saat registrasi ulang?

"Tidak akan dikenakan karena sudah dihapus. Si pemilik hanya membayar item yang disebutkan di atas saja. Semuanya ada kok di lembar STNK," jelas Kompol Ari.

Istimewa
Pemberitahuan STNK yang telat 2 tahun

Source : GridOto.com
Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular