Motor Modifikasi Ternyata Bisa Kebal Tilang Saat Razia, Kata Polisi Syaratnya Gampang

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Agustus 2018 | 20:11 WIB
Indra Kurniawan
Ilustrasi motor modifikasi.

MOTOR Plus-online.com - Motor modifikasi identik dengan perubahan konsep dan warna.

Motor-motor ini biasanya cuma dibuat untuk event kontes modifikasi.

Kalau coba-coba kendarai di jalan raya, urusannya bisa kena tilang polisi.

Tapi itu belum tentu benar, bisa saja motor modifikasi bebas melaju saat razia berlangsung.

(BACA JUGA: Maling Motor Dijamin Frustrasi, Ini Alat Pengaman Motor Matic Harganya Enggak Mahal)

Tapi, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.

Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.

Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular