MOTOR Plus-online.com - Buat warga DKI Jakarta yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor jangan sampai lewat.
Pasalnya, hari ini (31/8/2018) adalah terakhir Pemda DKI Jakarta menggelar program bebas denda administrasi pajak kendaraan.
Silakan dimaksimalkan nih, apalagi yang pajak kendaraannya sudah mati tahunan.
Pasalnya, lewat dari hari ini segala macam sanksi administrasi akan dikembalikan normal kembali.
(BACA JUGA : Bambang Gunardi, Juri MotoGP yang Kasih Sanksi Rossi 10 Detik)
"Jadi memang 31 Agustus 2018 batas terakhirnya. Jadi masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang punya tunggakan pajak kendaraan," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dilansir dari Kompas.com.
Menurut Sumardji, selama program tersebut diberlakukan, yaitu pada 27 Juni 2018 telah terjadi peningkatan yang membayar pajak.
Sebab, ini merupakan kesempatan bagi penunggak pajak, karena dibebaskan biaya denda administrasi.
"Peningkatan kira-kira sekitar 15-20 persen. Tepatnya nanti akan kita rilis datanya," ucap Sumardji.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR