MOTOR Plus-online.com - Buat warga DKI Jakarta yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor jangan sampai lewat.
Pasalnya, hari ini (31/8/2018) adalah terakhir Pemda DKI Jakarta menggelar program bebas denda administrasi pajak kendaraan.
Silakan dimaksimalkan nih, apalagi yang pajak kendaraannya sudah mati tahunan.
Pasalnya, lewat dari hari ini segala macam sanksi administrasi akan dikembalikan normal kembali.
(BACA JUGA : Bambang Gunardi, Juri MotoGP yang Kasih Sanksi Rossi 10 Detik)
"Jadi memang 31 Agustus 2018 batas terakhirnya. Jadi masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang punya tunggakan pajak kendaraan," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dilansir dari Kompas.com.
Menurut Sumardji, selama program tersebut diberlakukan, yaitu pada 27 Juni 2018 telah terjadi peningkatan yang membayar pajak.
Sebab, ini merupakan kesempatan bagi penunggak pajak, karena dibebaskan biaya denda administrasi.
"Peningkatan kira-kira sekitar 15-20 persen. Tepatnya nanti akan kita rilis datanya," ucap Sumardji.
(BACA JUGA : Maling Motor Dijamin Frustrasi, Ini Alat Pengaman Motor Matic Harganya Enggak Mahal )
Program bebas denda pajak kendaraan memang sedang digalakan oleh banyak pemerintah daerah.
Program ini diharapkan menarik keinginan masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.
Umumnya, selain dibebaskan denda pajak kendaraan, program yang sama juga membebaskan bea balik nama kendaraan.
Cocok buat kalian yang baru memberi kendaraan bekas nih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir Bebas Denda Pajak Kendaraan",
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR