MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif.
Artinya, ada tambahan biaya yang dikenakan saat membayar pajak kendaraan tahunan.
Meski sudah menjual kendaraan lama, pemilik masih mungkin untuk dikenakan pajak progresif di kendaraan barunya.
Hal ini bisa terjadi jika motor yang dijual tidak dibalik nama oleh pembeli baru.
(BACA JUGA : Jangan Melongo Karena Kaget Pajak Progresif, Nih Besaran Tarifnya )
Sehingga, pemilik lama dianggap masih memiliki dua motor.
"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa motor pertama atas nama pemilik yang lama," ungkap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Jadi, motor itu dijual jika tak dilakukan blokir, motor tetap terdaftar pemilik yang lama," bilang Aulia.
Untuk memblokir STNK, pemilik harus mendatangi layanan samsat terdekat.
(BACA JUGA : Jangan Melongo Karena Kaget Pajak Progresif, Nih Besaran Tarifnya )
"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online. Pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Form pencabutan berkas tersedia di samsat," ungkap Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.
Cara pemblokirannya sangat mudah sekali.
Isi form blokir dengan membubuhkan materai Rp 6.000.
Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.
(BACA JUGA : Jangan Melongo Karena Kaget Pajak Progresif, Nih Besaran Tarifnya )
"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," bilang Aulia.
Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Oh ya.. Menurut Aulia, proses ini dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar.
"Tidak bisa dilakukan di Samsat lain. Sebab, data kendaraan ada di Samsat setempat," ungkapnya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR