MOTOR Plus-online.com - Pengemudi Grand Livina, FR yang positif menggunakan narkoba ditetapkan menjalani rehabilitasi ungkap Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra.
FR diketahui positif narkoba setelah menyenggol pengendara motor dan menabrak separator busway di Mangga Besar pada Kamis (3/9/2019).
"Tidak ditemukan alat bukti narkoba di situ, sementara dalam pemeriksaan kita butuh sisanya. Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai pengguna dan membutuhkan rehabilitasi," ujar Rully di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9/2018).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati keterangan bahwa FR menggunakan sabu-sabu sekitat pukul 10.00 di area parkir Lokasari, Tamansari.
(BACA JUGA: Mencekam! Video Detik-detik Grand Livina Hancur Dirusak Massa, Kabur Usai Tabrak Pemotor di Harmoni)
Kemudian, yang bersangkutan pergi ke arah Jalan Tamansari VII dalam keadaan di bawah pengaruh obat terlarang tersebut yang menyebabkan kepanikan dan menyenggol beberapa kendaraan.
FR juga sempat diamuk masa yang mengejarnya setelah menyenggol kendaraan di jalan.
Dalam pemeriksaan terhadap pengendara, polisi menemukan korek api gas, aluminium foil, tutup botol yang dilubangi, bong isap, dan pipet kaca.
Ada pula obat penenang obat penenang bermerk Esilgan Estazolam.
(BACA JUGA: Cerita Galang Hendra Merubah Gaya Lokalnya Ke International)
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan tes urine dan mengajukan rehabilitasi terhadap FR.
Namun, FR tidak dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba karena polisi tidak menemukan sisa narkoba dalam pemeriksaannya.
"Saat ini sedang berporses dan akan mengajukan assessment untuk direhabilitasi," kata Rully.
KOMENTAR