MOTOR Plus-online.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengajak untuk mengurangi 5% dari kecepatan kendaraan saat di jalan raya.
Karena dengan mengurangi kecepatan di jalan raya, kita dapat mengurangi kurang lebih 30% kecelakaan lalu lintas.
Itu yang tadi dikatakan Budi saat Dialog Nasional Pekan Keselamatan Jalan Tahun 2018, yang berlokasi di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin.
"Dengan mengurangi kecepatan rata-rata, kita dapat mengurangi angka kecelakaan sebesar 30%," kata Budi Karya.
(BACA JUGA:Akibat Parkir Motor Kelamaan, Pemilik Yamaha Byson Disuruh Bayar Rp 2,7 Juta)
"Jadi jika berkendara baiknya kecepatan 30 sampai 50 km/jam, kalau 80 km/jam itu bahaya," sambungnya.
Menurut fakta kecelakaan lalu lintas dunia, mayoritas korban kecelakaan yaitu kelompok usia produktif dan potensial.
"Berdasarkan data pertahunnya ada 1,25 juta orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan mayoritas korban berusia 15-29 tahun dan paling banyak adalah pada rentang pendidikan SMA," terang Menhub.
Berdasarkan data kecelakaan pada tahun 2017 korban meninggal dunia mencapai 39.300 jiwa atau 3-4 orang meninggal dunia setiap jam.
(BACA JUGA:Akhirnya Terbongkar, Ini Alasan Bengkel Resmi Ogah Melayani Motor yang Sudah Stop Produksi)
Sedangkan data pada tahun 2016 jenis kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas didominasi oleh sepeda motor yang mencapai 72%.
"Oleh karenanya hindari risiko kecelakaan lalu lintas di jalan dengan kurangi kecepatan kendaraan, gunakan helm dan selalu berhati-hati serta tidak menggunakan handphone saat berkendara," tuturnya.
Senada dengan Menhub, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga ikut mendukung pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
"Kita harus menciptakan tempat yang nyaman pada 3 tempat yaitu tempat kerja, rumah, dan jalan raya," paparnya.
(BACA JUGA:Wuih, Calon Istri Ahok Ternyata Jago Naik Motor dan Nyetir Mobil)
"Bagaimana kita menciptakan selama perjalanan hidup kita supaya nyaman seperti kalau naik sepeda motor jangan cepat2, kalau helm diklik (pakai)," tutup Sahbirin.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR