MOTOR Plus-online.com - Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke leasing untuk melihat motornya yang sudah ditarik karena tak membayar cicilan kredit.
Dirhasono ditangkap karena berusaha membakar kantor leasing yang berada di Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Kemuning, Jumat (7/9/2018).
Robert menjelaskan, sepeda motor korban mulanya ditarik leasing saat sedang dikendarai oleh anak Dirhasono.
Anaknya itu pun pulang dan mengadukan kepadanya bahwa motor telah ditarik.
(Baca juga: Pajak Moge Melambung Tinggi, Begini Komentar Pihak Kawasaki)
Namun, saat datang ke sana, Dirhasono bertemu dengan para karyawan leasing dan diberi penjelasan.
“Karena kesal, pelaku datang ke kantor leasing itu dan minta ingin melihat motornya. Tapi tidak dikasih, sehingga pelaku emosi dan coba membakarnya. Sekarang sudah diamankan dan masih diperiksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 187 juncto pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembakaran yang membahayakan jiwa orang lain.
KOMENTAR