Walaupun Tanggal Merah, SIM Keliling di Jakarta Tetap Melayani Pemohon, Nih 4 Titik Lokasinya

Fadhliansyah - Selasa, 11 September 2018 | 07:31 WIB
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Ilustrasi Mobil Layanan SIM Keliling

MOTOR Plus-online.com - Hari ini merupakan tanggal merah alias hari libur (11/9/2018) yang bertepatan dengan tahun baru Islam 1449 H.

Walaupun begitu, gerai SIM Keliling tetap dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di 5 lokasi di Jakarta.

Persyaratannya pun gampang, sob.

Cukup siapkan foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak dua lembar.

(BACA JUGA:Akhirnya Romano Fenati Dipecat Tim Moto2 Yang Dibelanya Tahun Ini, Marinelli Snipers)

Lalu tinggal sambangi ke bus atau truk SIM Keliling.

Pemohon diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.

Sebaiknya juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena petugas tidak menyediakan untuk dipinjam.

Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

(BACA JUGA:Colin Edwards: Kemasi Kopermu Romano Fenati, Dan Jangan Pernah Membalap Lagi)

Usai itu, petugas meminta biaya Rp 140.000.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Tetapi ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Buat Sobat yang kebetulan SIM kendaraannya hampir habis bisa memanfaatkan momen libur untuk perpanjang SIM.

(BACA JUGA:Ini Alasan Aki Motor Balap Yang Ampere-nya Lebih Kecil Dari Motor Kebanyakan)

Berdasarkan twitter @NTMC Polri ini lokasinya :

Jakpus: Kantor Pos Pasar Baru

Jakut: Depan Pospol Teluk Intan Penjaringan

Jakbar: LTC Glodok

Jaksel: Kampus Stekpi Kalibata

Nah, buruan sob mumpung lagi libur!

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular