MOTOR Plus-online.com - Buat kamu yang punya motor lebih dari satu pastinya akan kena pajak progresif.
Peraturan ini sudah mulai diberlakukan beberapa tahun lalu.
Bagi yang masih belum memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan miliknya, berikut ini panduan untuk penghitungan pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
(BACA JUGA: Gara-gara Macet, Dua Pemotor Terlibat Adu Jotos di Surabaya, Istrinya Pingsan di Tengah Jalan)
Pajak dikenakan untuk kendaraan pribadi baik roda dua atau roda tiga dan roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
Tiap daerah menetapkan aturan persentase pajak untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya berbeda.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut,
Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR