MOTOR Plus-online.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan menerapkan electronic traffic law enforcement (E-TLE), dalam rangka penegakan hukum lalu lintas.
Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dijadikan daerah percobaan, kemudian diikuti oleh Polda lain.
Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) E-TLE, Michael S Sunggiardi, FabLab Trisakti pada pemaparannya memberikan beberapa usulan kepada Korlantas dalam menerapkan teknologi yang bisa digunakan dalam melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas.
Salah satu yang menarik, yaitu teknologi ANPR yang melakukan tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV.
(BACA JUGA: Bengis! Video Suzuki Hayabusa Asapi Ninja H2 di Trek Lurus, Saat Start Sudah Ketinggalan Jauh)
Melansir bahan persentasi Michael, dijelaskan bahwa setelah CCTV menyimpan video dan pelat nomor, data bisa diproses, kemudian setelah ditemukan identitasnya bisa langsung dikenakan tilang.
"Kalau seperti ini harus kuat juga data-data yang tersimpan.
Electronic Registration and Identification (ERI) harus saling terkoneksi.
Tetapi memang harus dicoba dulu, kurangnya nanti sambil berjalan," Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR