MOTOR Plus-online.com - Seperti video yang diunggah oleh akun instagram @seputar_jawabrt, menunjukan bahwa di dalam ambulans itu ada satu orang sakit dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dari dokter.
Namun, karena ada rombongan sepeda motor dan mobil dari polisi, terpaksa ambulans itu distop dan baru boleh jalan lagi setelah rombongan polisi tersebut selesai melintas.
Padahal satu orang sakit dalam ambulans tersebut harus segera dibawa ke rumah sakit.
Namun, laju ambulans harus dihentikan karena rombongan polisi masih melintas.
Video kejadian di kawasan Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018), itu diunggah akun Instagram @seputar_jawabrt.
(BACA JUGA: Viral! Ambulance Bawa Orang Sakit Terhalang Konvoi Polisi di Bandung, Kabid Humas Polda Jabar Bilang Begini)
Banyak warganet yang menyayangkan peristiwa dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, ia menjelaskan bahwa rombongan polisi itu sedang mengawal rombongan sepak bola dan tengah berupaya mengurai kemacetan.
"Itu rombongan polisi pengawal untuk sepak bola. Jadi sedang macet panjang, dan kebetulan ambulan itu tertahan, bukan kita tidak mendahulukan, tetapi kondisinya memang kita mencoba mengurai kemacetan," ujar Trunoyudo kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Pihak kepolisian terutama Polda Jabar lantas meminta maaf atas kejadian yang tak disengaja itu.
"Kalau di lampu merah dan lain sebagainya bisa kita dahulukan, ini kejadiannya memang jalan sempit dan sedang macet panjang di jalan itu. Kalau kita dahulukan, ambulans itu juga tidak akan bisa lewat, jadi coba kita urai dulu," kata dia.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 Pasal 134, sebanyak tujuh kendaraan berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan.
Berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian
KOMENTAR