MOTOR Plus-online.com - Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 Pasal 134, sebanyak tujuh kendaraan berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan.
Berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
(BACA JUGA: Polda Jabar Minta Maaf Setelah Viralnya Video Konvoi Polisi Hadang Ambulans)
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian
Seperti video yang diunggah oleh akun instagram @seputar_jawabrt, menunjukan bahwa di dalam ambulans itu ada satu orang sakit dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dari dokter.
(BACA JUGA: Viral! Ambulance Bawa Orang Sakit Terhalang Konvoi Polisi di Bandung, Kabid Humas Polda Jabar Bilang Begini)
Namun, karena ada rombongan sepeda motor dan mobil dari polisi, terpaksa ambulans itu distop dan baru boleh jalan lagi setelah rombongan polisi tersebut selesai melintas.
Padahal satu orang sakit dalam ambulans tersebut harus segera dibawa ke rumah sakit.
Namun, laju ambulans harus dihentikan karena rombongan polisi masih melintas.
Video kejadian di kawasan Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018), itu diunggah akun Instagram @seputar_jawabrt.
KOMENTAR