MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian akan mendata ulang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pendataan BPKB pemilik motor harus mengisi nomor telepon dan alamat e-mail.
Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.
"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (18/9/2018).
(BACA JUGA: Hebat! Valentino Rossi Finish ke-5 Walau Lagi Cedera Berat di MotoGP Aragon)
Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.
Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf. Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.
Yusuf mengatakan, dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.
"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, kamera ini dapat membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.
Video Pilihan Aksi Nekat Pengendara Motor Naik Trotoar di Hari Pertama Penutupan Simpang Kebon Nanas Kamera-kamera CCTV ini nantinya akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan.
Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 1 Oktober, Pemilik Kendaraan di DKI Harus Cantumkan Nomor HP dan E-mail di BPKB"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR