MOTOR Plus-online.com - Penerapan sistes tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) akan mulai dilakukan pada Oktober 2018 mendatang.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus mengenjot kebijakan tersebut sekaligus melakukan sosialisasinya.
Bahkan dengan adanya kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan masyarakat yang akan melakukan registrasi kendaraan baru untuk mencantumkan nomor handphone dan alamat email.
"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya.
(BACA JUGA: Jelang MotoGP Aragon 2018: Tim Yamaha Terbelah Dua, Valentino Rossi dan Maverick Vinales Beda Pendapat)
Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/9/2018).
Menurut Yusuf, dengan data yang lebih lengkap petugas akan lebih mudah untuk mengkonfirmasi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.
Bahkan bisa digunakan juga untuk melacak bila ditemukan adanya kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.
"Kalau ada kasus seperti curanmor atau pidana lain kan bisa membantu, lalu utamanya untuk keperluan mengkonfirmasi pelanggaran lalu lintasnya.
(BACA JUGA: Dirlantas Wajibkan Pencantuman Nomor Telepon dan Alamat Email di BPKB, Yamaha Akan Lakukan Ini)
Lebih cepat kita hubungi ke handphone yang bersangkutan," ucap Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bila sistem ETLE akan diuji coba pada Oktober 2018 mendatang secara bertahap.
Sebagai langkah awal, pemberlakuannya berada di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Registrasi Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email ",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR