(BACA JUGA: Jelang MotoGP Aragon 2018: Tim Yamaha Terbelah Dua, Valentino Rossi dan Maverick Vinales Beda Pendapat)
4. Melanggar hukum
P saat ini terpaksa tidak menerima order karena harus berurusan dengan polisi terkait orderan fiktif yang dia lakukan.
KA SPK Polresta Palembang Ipda Dofan, mengatakan, P saat ini diamankan untuk dimintai keterangan terkait order fiktif tersebut.
“Pelaku tertangkap oleh petugas yang patroli, sekarang sudah diserahkan kepada Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
(BACA JUGA: Tolak Jabat Tangan Marc Marquez Munculkan Kontroversi, Valentino Rossi Pilih Absen Saat Jumpa Pers MotoGP Aragon 2018)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, menjelaskan, orderan fiktif untuk mendapatkan insentif, pelaku terancam Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
5. Sindikat 'tuyul' dengan ratusan akun palsu ditangkap
Sebanyak lima orang anggota sindikat pelaku order fiktif angkutan online dibekuk polisi di Surabaya.
Para pelaku mengoperasikan 80 gadget dengan ratusan akun pelanggan yang berbeda.
"Mereka juga mendaftar sebagai pengemudi.
Para pelaku saling order dengan akun pengemudi dan pelanggan yang berbeda-beda.
(BACA JUGA: Makin Ketat, Mulai 1 Oktober Pemilik Motor Harus Cantumkan Nomor Telpon dan Alamat Email di BPKB)
Masing-masing orang pegang 16 gadget," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (14/3/2018).
Lima pelaku yang diamankan yaitu DCT (35), MGH (33), KDS (26), JS (33), dan MH (35).
Seorang di antaranya berperan sebagai bendahara yang mencatat order dan bonusnya.
Order yang dipesan biasanya rute pendek dengan nilai transaksi Rp 8.000 hingga Rp 25.000.
"Yang mereka kejar hanya kuantitas order untuk mendapatkan bonus," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta di Balik "Tuyul" Driver Online, Kejar Bonus hingga Punya Ratusan Akun",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR