Mengejutkan 5 Fakta Istilah 'Tuyul' Driver Ojol, Ujung-ujungnya Bisa Masuk Penjara

Ahmad Ridho - Kamis, 20 September 2018 | 10:17
Ilustrasi driver ojek online.
Taufan Rizaldy Putra/GridOto
Ilustrasi driver ojek online.

4. Melanggar hukum

P saat ini terpaksa tidak menerima order karena harus berurusan dengan polisi terkait orderan fiktif yang dia lakukan.

KA SPK Polresta Palembang Ipda Dofan, mengatakan, P saat ini diamankan untuk dimintai keterangan terkait order fiktif tersebut.

“Pelaku tertangkap oleh petugas yang patroli, sekarang sudah diserahkan kepada Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

(BACA JUGA:Tolak Jabat Tangan Marc Marquez Munculkan Kontroversi, Valentino Rossi Pilih Absen Saat Jumpa Pers MotoGP Aragon 2018)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, menjelaskan, orderan fiktif untuk mendapatkan insentif, pelaku terancam Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

5. Sindikat 'tuyul' dengan ratusan akun palsu ditangkap

Sebanyak lima orang anggota sindikat pelaku order fiktif angkutan online dibekuk polisi di Surabaya.

Para pelaku mengoperasikan 80 gadget dengan ratusan akun pelanggan yang berbeda.

"Mereka juga mendaftar sebagai pengemudi.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER