MOTOR Plus-online.com - Bagi yang masih belum memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan miliknya, berikut ini panduan untuk penghitungan pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Bikers yang punya lebih dari 1 unit kendaraan dengan atas nama yang sama bakal dikenakan pajak progresif.
Peraturan ini sudah mulai diberlakukan beberapa tahun lalu.
(BACA JUGA : Terciduk Tampang Baru Yamaha R25, Undertail Masih Pertahankan Model Lama?)
Pajak dikenakan untuk kendaraan pribadi baik roda dua atau roda tiga dan roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
Tiap daerah menetapkan aturan persentase pajak untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya berbeda.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut,
Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
(BACA JUGA : Sudah Lama Stop Produksi Yamaha Nouvo Masih Tetap Diburu, Ternyata Segini Harganya)
Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
KOMENTAR