MOTOR Plus-online.com - Saat dikonfirmasi soal pelat nomor berwarna putih digunakan di jalan raya.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," ujar Sumardji, Jumat (21/9).
Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda.
(BACA JUGA: Maling Zaman Now! Punya Kunci Duplikat Penutup Magnet, Puluhan Motor Raib Ditangannya)
Jadi memang sebenarnya masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara dengan warna putih.
"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," ujar Sumardji.
Pastinya ada yang pernah melihat kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna putih digunakan di jalan raya.
Jenis pelat ini adalah pelat sementara yang biasanya digunakan di kendaraan baru sambil menunggu pelat asli jadi.
KOMENTAR