MOTOR Plus-online.com - Sebuah postingan video di Facebook yang menampilkan petugas kepolisian melakukan penindakan lalu lintas di Kota Semarang, Jawa Tengah, heboh di jagat maya.
Video itu menampilkan seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul H 3062 TH ditilang gara-gara telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Pengendara disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.
Namun, orang yang berbicara dalam video tampak protes karena penilangan dilakukan dengan membawa motor si pengendara.
(BACA JUGA: Heboh! Ada Seorang Cewek Nekat Ngajak Kimpoi Marc Marquez di MotoGP Aragon, Simak Nih Videonya..)
Dia bersikukuh dalam kasus itu, penilangan dengan membawa motor tidak perlu, petugas cukup menyita SIM pengendara.
Kejadian itu diabadikan di dalam video, yang kemudian diunggah di laman akun Facebook Edison Taf.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kepolisian berhak untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk mengenai membayar pajak kendaraan bermotor.
Penindakan terhadap pengendara sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 juncto Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Gak Hanya Jago Akting, Artis Kevin Julio Juga Hobi Naik Motor Gede Bareng Pacarnya Loh..)
"Saya kira itu sudah jelas, bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak," kata Ardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).
Ardi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan berbagai macam kebijakan.
Namun, terkait dengan kasus penyitaan sepeda motor, hal itu tergantung dengan situasi dan kondisi, serta kewenangan petugas polisi di lapangan.
Ardi menyebut, penyitaan kendaraan bermotor bagian dari diskresi polisi sesuai dengan tugas di tengah masyarakat, yang harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri, apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.
(BACA JUGA: Gara-gara Kasus Romano Fenati, Marc Marquez dan Valentino Rossi Mendadak Kompak)
"Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002," ucap dia.
Ditambahkannya, penilangan dengan penyitaan sepeda motor pasti didasarkan atas sejumlah pertimbangan.
Ia mengatakan telah mendengar bahwa sebelum video beredar terjadi ancaman untuk melawan petugas sehingga langkah penyitaan diperlukan sebagai langkah tegas.
"Kejadian video di atas hanya sepotong.
(BACA JUGA: Namanya Ikut Terseret Terkait Pemecatan Seorang Pembalap MotoGP, Cal Crutchlow Bilang Begini)
Ada situasi sebelumnya yang tidak terekam oleh kamera di mana terdapat dugaan pelanggar melawan petugas.
Saya masih cek apa benar itu melawan petugas atau tidak, atau hanya klaim dari petugas saya di lapangan," ujar dia.
Ardi menegaskan, bahwa penindakan lalu lintas bukan hal yang perlu diperdebatkan.
Penilangan oleh polisi telah mempunyai landasan aturan yang jelas.
"Jika terdapat keluhan terkait kegiatan penindakan pelanggaran, tolong dapat langsung hub pelayanan WhatsApp Satlantas Polrestabes Semarang 085757572001.
Pelayanan WhatsApp tersebut langsung saya monitor setiap hari," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Disita Gara-gara Telat Bayar Pajak Jadi Viral, Ini Penjelasan Polisi",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR