(BACA JUGA: Mencekam, Video Detik-detik Mobil dan Beberapa Motor Tumbang Tersapu Tsunami Saat Gempa di Sulteng)
"Mereka merupakan target yang sudah kami cari, dalam aksinya mereka membawa senjata api."
"Dua orang ditembak kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan, ada kontak senjata yang saat dimintai keterangan dari pelaku yang tertangkap senjata tersebut di tangan R yang saat ini masuk DPO," ujar Febry.
Selanjutnya ijerat pasal 363 disertai pasal pemberatan pasal 64 KUH Pidana, dan diancam maksimal 9 tahun hukuman kurungan.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR