MOTOR Plus-online.com - Tentu ganti warna motor mungkin salah satu cara agar kita tidak bosen sama warna kendaraan yang itu-itu saja.
Terkadang, ada saja yang ingin dilakukan para pemilik motor agar motor mereka tambah ganteng dan keren.
Karena bagi sebagian orang, motor tidak hanya dianggap sebagai alat transportasi belaka.
Ada yang menganggapnya seperti kekasih, istri bahkan anak.
(BACA JUGA: Di Matic Honda, Duit Rp 70 Ribu Bisa Redam Goyang Dombret di Buritan)
Mungkin banyak orang ingin mengganti warna pada kendaraannya namun bingung karena kendaraan dan STNK menjadi tidak sama dan berakibat bisa ditilang di jalanan.
Lalu persyaratan apa saja yang diperlukan ketika ingin mengganti warna kendaraan?
Menanggapi, hal ini Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi mengatakan mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
"Boleh kok, cuman setelah ganti warna dia harus melampirkan surat keterangan ganti warnanya dari bengkel setempat, setelah itu dilaporkan kepada masing-masing samsat terdekat untuk dilakukan perubahan data di STNK maupun BPKBnya," ujar Harry di Jakarta, Senin (1/10/2018).
(BACA JUGA: Jangan Coba-coba, Mencampur Air Radiator Coolant, Kadarnya Turun dan Merusak)
"Itu namanya rubentina adalah singkatan dari kata Rubah Bentuk Ganti Warna. Dari rubentina nanti dilaporkan setelah itu baru diubah datanya misalnya semula hitam diubah menjadi silver," sambungnya.
Peraturan ini dirancang semata-mata untuk meminimalisir kejahatan curanmor.
Dirinya menjelaskan bahwa menganti warna baru pada sepeda motor haruslah mencapai diatas 80 persen.
"Pergantian warna itu biasanya diatas 80 persen, itu sudah termasuk dalam katagori ganti warna, tapi kalau misalnya sedikit seperti 10-20 persen masih bisalah," tutupnya.
KOMENTAR