Mulai Diuji Coba, Ini Pelanggaran Yang Akan Dikena Tilang Elektronik

Arseen - Senin, 1 Oktober 2018 | 12:17 WIB
Twitter/Sosmed NTMC ‏
E-tilang

MOTOR Plus-online.com -  Uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah dilakukan hari ini (1/10).

Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta, jadi Tahap awal dimulai.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa kamera CCTV akan dipasang di setiap perempatan ruas jalan tersebut.

Artinya pelanggaran yang diproses hanya di sekitar perempatan tersebut.

(BACA JUGA: Awas Kena Tilang Elektronik, Hari Ini Sudah Mulai Diuji Coba Oleh Polda Metro Jaya)

"Jadi jenis pelanggarannya seperti melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, lawan arah dan ada beberapa lagi," ujar Yusuf ketika dihubungi belum lama ini.

Yusuf menjelaskan, untuk kecepatan tidak termasuk karena untuk di dalam kota seperti itu akan sulit.

Apalagi penerapan tilang elektronik tahap awal hanya di sekitaran perempatan jalan saja.

"Mungkin nanti kalau yang batas kecepatan itu diterapkan di jalan tol, tetapi itu masih lama. Kita fokus dulu ke E-TLE yang akan kita mulai sebentar lagi," kata Yusuf.

Pengguna jalan yang melanggar aturan, lanjut Yusuf pelat nomor kendaraan tersebut akan terekam oleh kamera CCTV.

Kemudian data diolah oleh polisi, dan bukti tilang langsung dikirim ke alamat bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Per 1 Oktober 2018, E-Tilang Mulai Coba Diterapkan di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular