Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dengan ETLE, Pemotor Harus Waspada

Ahmad Ridho - Senin, 1 Oktober 2018 | 20:43 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi CCTV untuk tilang elektronik (e-TLE)

MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan sistem tilang elektronik dalam e-tilang dan electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan dua hal yang berbeda.

"E-tilang dan ETLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, e-tilang merupakan sistem yang sudah diluncurkan dan diterapkan sejak Desember 2016.

"E-tilang itu, kan, kami hanya menggunakan aplikasi di Android.

(BACA JUGA: Warga Takut Gempa Susulan, Antrean Panjang Motor dan Mobil Sampai 5 Jam di Jalur Poso-Palu)

Jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," ujar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, saat itu, setiap anggota memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing sehingga proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat.

Melalui e-tilang, data pelanggar juga dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga prosea pembayaran denda menjadi lebih transparan.

"Jadi e-tilang itu pra menuju ETLE.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular