MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan sistem tilang elektronik dalam e-tilang dan electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan dua hal yang berbeda.
"E-tilang dan ETLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, e-tilang merupakan sistem yang sudah diluncurkan dan diterapkan sejak Desember 2016.
"E-tilang itu, kan, kami hanya menggunakan aplikasi di Android.
(BACA JUGA: Warga Takut Gempa Susulan, Antrean Panjang Motor dan Mobil Sampai 5 Jam di Jalur Poso-Palu)
Jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, saat itu, setiap anggota memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing sehingga proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat.
Melalui e-tilang, data pelanggar juga dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga prosea pembayaran denda menjadi lebih transparan.
"Jadi e-tilang itu pra menuju ETLE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR