MOTOR Plus-online.com - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya memeragakan alur penindakan dengan sistem berbasis elektronik tersebut di TMC Polda Metro Jaya.
Di gedung yang terletak di belakang Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya itu, sejumlah layar besar terpampang dan menunjukkan kondisi lalu lintas terkini melalui CCTV yang terhubung langsung ke server TMC Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menunjukkan contoh tangkapan gambar pelanggaran yang terjadi pada tanggal 30 September 2018 dini hari.
"Kita bisa lihat ya rekan-rekan. Ini kondisinya dini hari, gelap, tapi kamera CCTV masih dapat menangkap gambar dengan jelas," kata Yusuf di TMC Polda Metro Jaya, Senin.
Ia mengatakan, tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
(BACA JUGA: Penampilannya Perlente, Enggak Taunya Begal di Siang Bolong, Pistol Bertindak Pas Ketahuan)
Setelah itu, lanjutnya, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.
"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," papar dia.
Ia melanjutkan, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
KOMENTAR