Mengintip Sistem Tilang Elektronik di Tempat Kerja TMC Polda Metro Jaya

Arseen - Selasa, 2 Oktober 2018 | 08:55 WIB
Kompas.com
Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya

MOTOR Plus-online.com - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya memeragakan alur penindakan dengan sistem berbasis elektronik tersebut di TMC Polda Metro Jaya.

Di gedung yang terletak di belakang Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya itu, sejumlah layar besar terpampang dan menunjukkan kondisi lalu lintas terkini melalui CCTV yang terhubung langsung ke server TMC Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menunjukkan contoh tangkapan gambar pelanggaran yang terjadi pada tanggal 30 September 2018 dini hari.

"Kita bisa lihat ya rekan-rekan. Ini kondisinya dini hari, gelap, tapi kamera CCTV masih dapat menangkap gambar dengan jelas," kata Yusuf di TMC Polda Metro Jaya, Senin.

Ia mengatakan, tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

(BACA JUGA: Penampilannya Perlente, Enggak Taunya Begal di Siang Bolong, Pistol Bertindak Pas Ketahuan)

Setelah itu, lanjutnya, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.

"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," papar dia.

Ia melanjutkan, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

(BACA JUGA: Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dengan ETLE, Pemotor Harus Waspada)

"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kami develope di Google Play Store. Kalau enggak bisa akses keduanya kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat ini yang bisa dikirimkan ke petugas," kata dia.

Belangko tersebut dilengkapi dengan foto pada saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.

Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, pada setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan diblokir.

"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Cara Kerja Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya"

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular