MOTOR Plus-online.com - Saat ini memang di Jakarta sedang ada ujicoba tilang elektronik.
Hebatnya, CCTV tilang elektronik juga bisa mendeteksi kendaraan TNI, Polri, dan dinas Pemerintah lho.
Kombes Yusuf selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa akan tetap ada sanksi kalau pengendara dengan pelat nomor khusus tersebut melanggar lalu lintas.
"Tetap ada sanksi, enggak ada pengecualian," ucap Yusuf.
(BACA JUGA:Tragis! Terjungkal Keras di Tikungan Ketiga FP2 MotoGP Thailand, Motor Jorge Lorenzo Sampai Terbelah Dua)
"Pengendara pelat merah akan langsung kami tindak, sedangkan Polri kami serahkan pada Propam dan TNI ke PM (Polisi Militer)," lanjutnya.
Menurut data yang diterima dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di hari ketiga uji coba ETLE terdapat 440 pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV, (3/10/2018).
Dalam rekaman dan foto juga ada kendaraan berpelat merah hingga TNI maupun Polri.
"Jumlah pelanggar 440, plat TNI/Polri 7, plat merah 10, plat kuning 40, plat hitam 291, plat kendaraan kedutaan 9, dan 83 not recognize (tak dikenali)," isi data pelanggar yang diterima, Kamis (4/10/2018) kemarin.
(BACA JUGA:Serem, Terjungkal Keras Saat FP2 Sampai Motor Terbelah Dua, Ini Kondisi Terbaru Jorge Lorenzo)
Yusuf mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan tetap tertib berlalu lintas meski tak ada polisi yang berjaga di ruas-ruas jalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, uji coba tilang elektronik ini akan dilaksanakan selama 30 hari sejak 1 Oktober 2018.
Selama uji coba ini, polisi tak akan memberikan tindakan bagi pelanggar yang tertangkap kamera.
Program ini ditujukan untuk menguji akurasi CCTV serta sosialisasi kepada masyarakat.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR