MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang pajaknya mati pastinya enggak bisa dibawa kemana-mana.
Khawatir ada razia dan bisa berujung pada penilangan oleh polisi.
Nah, khusus untuk yang motor atau mobilnya masih punya tunggakan pajak atau mau balik nama kendaraan ada info menarik.
Denda pajak dihapus dari awal bulan Agustus sampai akhir bulan Oktober 2018.
(BACA JUGA: Apa Lagi Nih? Bulan Depan Pemilik Motor Harus Mencantumkan Email dan Nomor Telepon di BPKB)
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.
(BACA JUGA: OtoRace: Akhirnya Pembalap Indonesia Dimas Ekky Balapan Dunia Moto2 Tahun Depan)
Meski pun sudah bertahun-tahun.
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.
Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
(BACA JUGA: Aneh, Cairan di Aspal MotoGP Thailand Dijilat Juri MotoGP?)
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Source | : | warta kota |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR