Jangan Salah, Ternyata Ada Perbedaan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta dan Jawa Barat

Ahmad Ridho - Sabtu, 06 Oktober 2018 | 09:26
Ilustrasi pajak motor atau STNK
GridOto
Ilustrasi pajak motor atau STNK

MOTOR Plus-online.com - Peraturan mengenai pajak kendaraan bermotor di setiap daerah berbeda-beda.

Sebagai contoh, DKI Jakarta menerapkan aturan tersebut apabila alamat pemilik memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang terdaftar.

Perlu diketahui juga, daerah Jawa Barat ikut memberlakukan hal serupa, tetapi ada perbedaannya dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kalau di Jakarta berlaku jika nama atau alamat pemilik kendaraan sama, tetapi kalau di Jawa Barat berlaku jika namanya sama, tidak berlaku untuk alamat," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/10/2018).

(BACA JUGA:Apa Lagi Nih? Bulan Depan Pemilik Motor Harus Mencantumkan Email dan Nomor Telepon di BPKB)

Bayu menjelaskan, seperti Depok, Bogor, dan daerah lainnya ikut aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Bahkan, ada juga wilayah tidak ikut menerapkan aturan pajak progresif kepada warganya.

"Jadi memang tidak sama, karena kalau pajak kebijakan setiap daerah berbeda-beda.

Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat luas," ucap Bayu.

(BACA JUGA:Catat, Tinggal 25 Hari Lagi Sampai Akhir Oktober 2018, Gratis Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus)

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER