MOTOR Plus-online.com - Peraturan mengenai pajak kendaraan bermotor di setiap daerah berbeda-beda.
Sebagai contoh, DKI Jakarta menerapkan aturan tersebut apabila alamat pemilik memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang terdaftar.
Perlu diketahui juga, daerah Jawa Barat ikut memberlakukan hal serupa, tetapi ada perbedaannya dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kalau di Jakarta berlaku jika nama atau alamat pemilik kendaraan sama, tetapi kalau di Jawa Barat berlaku jika namanya sama, tidak berlaku untuk alamat," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/10/2018).
(BACA JUGA: Apa Lagi Nih? Bulan Depan Pemilik Motor Harus Mencantumkan Email dan Nomor Telepon di BPKB)
Bayu menjelaskan, seperti Depok, Bogor, dan daerah lainnya ikut aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Bahkan, ada juga wilayah tidak ikut menerapkan aturan pajak progresif kepada warganya.
"Jadi memang tidak sama, karena kalau pajak kebijakan setiap daerah berbeda-beda.
Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat luas," ucap Bayu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR