MOTOR Plus-online.com - Saat ingin membayar pajak kendaraan, masih banyak bikers yang bingung soal berkas apa saja yang harus disiapkan.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib difotokopi dan disusun sebelum diserahkan.
Pasalnya, setiap berkas harus difotokopi dan dimasukan ke dalam sebuah map tertentu untuk menugaskan petugas Samsat.
Nah, tim punya tips untuk menghadapi hal itu.
(BACA JUGA: Awas, STNK Kendaraan Langsung Diblokir Kalau Telat Membayar Denda Tilang Elektronik)
Kamu tinggal bawa ke gerai fotokopi yang ada di Samsat.
Biasanya tempat fotokopi itu melayani fotokopi sekaligus penyusunan berkas.
"Fotokopi sama dengan mapnya cuma Rp 5 ribu saja mas," ujar Syahrul, pegawai fotokopi saat ditemuidi Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat.
Yup, petugas fotokopi di area Samsat sudah hatam betul berkas apa saja yang harus difotokopi, berapa jumlahnya, bagaimana menyusunnya dan harus dimasukan ke map berwarna apa.
Jadi, setelah selesai difotokopi kamu tinggal bawa berkas ke loket di Samsat.
(BACA JUGA: Tragis, Puluhan Yamaha Aerox Masih Dibungkus Plastik Rusak Parah, Truk Pengangkut Masuk parit)
Sehingga langsung bisa diproses tanpa kamu ribet-ribet fotokopi.
Mudah dan murah kan, sob?
KOMENTAR