Sanksi Penjara untuk Pemotor yang Bawa Barang Berlebihan

Niko Fiandri - Selasa, 9 Oktober 2018 | 11:38 WIB
Jateng.tribunnews.com
Pengendara ini membawa bronjong sangat banyak, sampai-sampai setang dan kepalanya juga tertutup barang tersebut di Demak


MOTOR Plus-Online.com - Jangan macam-macam atau anggap remeh bawa barang berlebihan di motor.

Pemotor yang bawa barang berlebihan bisa kena sanksi berat.

Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes POL Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.

"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU LAJ," kata kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

(BACA JUGA: Yamaha NMAX Sering Angkut Barang Lebih dari 200 Kg, Ternyata Efeknya Ngeri Banget)

Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.

Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.

"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.

"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.

Sanksi terberat kalau bawa barang berlebihan di motor bisa masuk penjara.

Dasarnya Pasal 307 UU LAJ yang berbunyi;

setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Penjara dua bulan atau denda sampai Rp 500 ribu.

Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular