Masih Nekat Bikin Polisi Tidur di Jalanan? Pilih Dipenjara atau Bayar Denda Puluhan Juta

Ahmad Ridho - Selasa, 9 Oktober 2018 | 15:46 WIB
Beranda.co.id
Ilustrasi melewati polisi tidur.

MOTOR Plus-online.com - Untuk memperlambat laju motor atau mobil sering dibuat polisi tidur.

Polisi tidur yang melintang terbilang efektif dan jalanan jadi aman.

Tapi khusus pembuat polisi tidur jangan sembarangan, karena bisa dipenjara atau didenda puluhan juta rupiah.

Membuat polisi tidur memang diperbolehkan asal sesuai dengan aturan Undang-undang.

(BACA JUGA: Waspada! Polisi Akan Kenakan Pasal Ini Buat Pemotor Yang Bawa Barang Bawaan Melebihi Kapasitas)

Yang bisa diancam penjara atau denda pembuat polisi tidur yang ukurannya besar bahkan cenderung membahayakan.

Kalau menemukan polisi tidur berukuran besar, lancip dan jumlahnya terlalu banyak bisa dilaporkan.

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

(BACA JUGA: Warga Berhamburan ke Jalan, 2 Begal Motor Nyaris Dihajar di Bekasi, Anak Sekolah Jadi Incaran)

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular