MOTOR Plus-online.com - Polisi lalu lintas Polrestabes Surabaya menghentikan sejumlah pengendara motor pada razia di Jalan A Yani-Margorejo pada Minggu (7/10/2018) dini hari.
Kegiatan ini dilakukan demi memberantas aksi balap liar yang meresahkan warga.
Sejumlah pemuda bersama sepeda motornya diminta menepi dan diperiksa polisi.
Para pemuda ini ketahuan berkendara tanpa helm, serta mengenakan knalpot brong yang dilarang dalam aturan lalu lintas.
(BACA JUGA: Masih Nekat Bikin Polisi Tidur di Jalanan? Pilih Dipenjara atau Bayar Denda Puluhan Juta)
Terbukti sejumlah pengendara belia ini tak bisa menunjukkan surat izin berkendara maupun surat kendaraan resmi.
Ada sekitar 59 motor yang diamankan polisi dan tujuh surat kendaraan yang disita dari razia tersebut.
Setelah itu mereka harus menerima surat tilang dan diperbolehkan mengambil motor setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Belum selesai, para pelaku juga disuruh jalan jongkok setelah polisi menyita motor dan membawa ke sekitar pos polisi untuk penilangan.
(BACA JUGA: Waspada! Polisi Akan Kenakan Pasal Ini Buat Pemotor Yang Bawa Barang Bawaan Melebihi Kapasitas)
"Itu hukuman biasa, mereka suka kebut-kebutan jadi disuruh jalan jongkok, motornya dituntun polisi" kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Rety Suasmaningsih, minggu (7/10/2018).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIDEO: Motor Diringkus Polisi, Pengendara Balap Liar di Margorejo Dihukum Jalan Jongkok,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR