MOTOR Plus-online.com - Siapapun pasti tahu apa itu polisi tidur.
Yap, gundukan yang sering melintang di jalanan itu berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan.
Belakangan, masyarakat sering membuat polisi tidur di depan rumah sampai gang kecil.
Istilah polisi tidur di Indonesia ini cukup unik, namun belum diketahui siapa yang mengungkapkan istilah ini pertama kalinya.
(BACA JUGA: Masih Nekat Bikin Polisi Tidur di Jalanan? Pilih Dipenjara atau Bayar Denda Puluhan Juta)
Istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, yaitu sleeping policeman.
Sebelumnya ungkapan polisi tidur sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984.
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia tahun 1984.
Istilah ini diberi makna 'rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan'.
(BACA JUGA: Kecewa Berat Usai Jatuh di MotoGP Thailand, Dani Pedrosa Sebut Hal Ini Sebagai Biang Keroknya)
Namun polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga pada tahun 2001.
Makna polisi tidur pun ditambah menjadi 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR