MOTOR Plus-online.com - Tentu pada masih ingat kejadian menggegerkan dunia balap motor pada Mei 2017 lalu?
Saat itu Nicky Hayden mengalami kecelakaan lalu lintas saat bersepeda di Rimini, Italia, ditabrak mobil.
Mengalami cedera trauma otak, lima hari kemudian Nicky Hayden yang juara MotoGP 2006 itu meninggal dunia.
Juara dunia MotoGP Nicky Hayden meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
(BACA JUGA: OtoRace: Akan Digunakan Untuk Kejurda, Kenapa Ada Buldoser Di Lintasan Sirkuit Grasstrack?)
Ketika itu status Nikcy Hayden sebagai pembalap World Superbike bersama tim Honda dan baru saja balapan di sirkuit Misano, Italia.
Nah, setelah satu tahun lebih, muncul kabar pengemudi yang membuat Nicky Hayden meninggal itu dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Dikutip GridOto.com dari speedcafe.com, outlet berita lokal Rimini Today dan surat kabar olahraga Italia La Gazzetta dello Sport mengabarkan berita itu.
Pengemudi berusia 31 tahun, yang tidak disebutkan namanya, dinyatakan bersalah atas pembunuhan di jalan.
Si pengemudi tersebut juga telah dibatalkan lisensinya dan diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan.
Kecelakaan itu telah diselidiki oleh sekelompok tiga ahli, masing-masing ditunjuk oleh jaksa, pembela, dan pengacara yang mewakili keluarga Hayden.
Ditemukan Hayden sedang mengendarai sepeda dengan kecepatan lebih dari 20 km/jam ketika ia tidak mematuhi tanda berhenti.
(BACA JUGA: Sebelumnya Marah, Sekarang Jorge Lorenzo Malah Berterima Kasih Sama Marc Marquez)
Sementara pengemudi telah melebihi batas kecepatan 50 km/jam, lebih dari 20 km/jam.
Dengan demikian, Hayden memiliki andil 30 persen kesalahan atas kecelakaan itu dan si pengemudi memikul sisa kesalahan.
Selain itu, ahli kejaksaan Orlando Omicini, mantan perwira polisi, mengklaim bahwa jika pengemudi melakukan perjalanan pada batas kecepatan kemudian "dengan bereaksi dan mengerem, kecelakaan itu akan dihindari".
Hukuman terhadap si pengemudi ditangguhkan, hakim akan mengungkapkan alasan keputusannya dalam 90 hari.
Keluarga Hayden sedang mengejar tindakan perdata terhadap pengemudi.
KOMENTAR