MOTOR Plus-online.com - Saat berkendara tentunya selain melengkapi diri dengan peralatan safety riding, dokumen penting juga harus dibawa bro.
Diantaranya adalah SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Tapi kalau lagi apes, bisa saja STNK atau SIM hilang.
Untuk STNK, bisa kok dibuat duplikatnya, begini langkah-langkahnya.
(BACA JUGA:Dibanderol Cuma Rp 11 Jutaan, Kenalin Nih Yamasaki Motor Sport Silangan Ninja 250 dan Yamaha R25)
Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.
Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.
(BACA JUGA:Tidak Dapat Update dari Yamaha, Nama Murid Valentino Rossi Disebut Bos Tech3)
Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.
Lampirkan KTP Pemilik, BPKB Asli.
"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.
Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR