MOTOR Plus-online.com - Motor gede (moge) merupakan motor impian bagi sebagian orang untuk bisa menaikinya.
Tak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas itu baru hukum yang benar.
Gak peduli dia pejabat atau konglomerat, tak peduli kaya atau miskin.
Setiap pelanggar harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih banyak kasus yang dengan mudah menjerat masyarakat kecil dengan hukum, tak semudah saat menjerat orang-orang beruang.
(BACA JUGA: Biaya yang sudah Dibayar Bisa Ditarik Lagi di BRI Bagi Yang Tidak Lolos Ujian SIM)
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi membantah jika klub moge bebas dari jeratan hukum.
"Kalau di lindungi hukum semua warga negara Indonesia pasti di lindungi hukum, tapi kalau mereka melanggar tidak ada istilah dilindungi hukum itu tidak ada, sama rata semua warga Negara. Kalau dia melanggar dan bersalah ya tetap ditilang juga," kata AKBP Harry Sulistiadi kepada GridOto.com di Bekasi, Sabtu (13/10/2018)
Lain halnya, pada beberapa kasus yang sering terjadi seperti arogansi dari oknum-oknum yang menggunakan motor besar kemudian terjadi perkelahian di jalan tentunya Polisi melihat dari segi pidananya.
"Tidak melihat itu pengguna motor besar atau bukan pokonya siapa yang melakuan pidana ya tetap kita proses hukum," bebernya.
"Sama semua dimata hukum tidak melihat jenis motor apapun," tutupnya.
KOMENTAR