MOTOR Plus-online.com - Enggak sedikit jumlah penunggak pajak motor di Jakarta.
Pajak motor mati bikin repot dan motor enggak bisa dibawa jauh karena khawatir ditilang polisi.
Jangan lupa untuk pemilik motor atau mobil yang masih punya tunggakan pajak atau mau balik nama kendaraan ada info menarik.
Cuma tinggal 15-16 hari lagi program balik nama kendaraan dan penghapusan denda pajak berlaku.
(BACA JUGA: Emak-emak Hamil Bawa Mobil, Enggak Tahunya Perutnya Kram, 7 motor Jadi Korban di Sidoarjo)
Denda pajak dihapus dari awal bulan Agustus sampai 31 Oktober 2018.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
(BACA JUGA: Ngeri, Yamaha NMAX Hancur Adu Banteng Lawan V-Ixion di Banjarnegara, Seorang Patah Tulang)
Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.
Meski pun sudah bertahun-tahun.
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.
Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
(BACA JUGA: Khusus Penghobi, Kembaran Motor Ariel Noah Dijual, Kondisi Mulus Harga Terjangkau)
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis.
Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Source | : | warta kota |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR