Dia mengaku baru melakukan penipuan dan penggelapan ini selama tiga bulan dengan barang bukti 51 unit motor berbagai merek.
"Tersangka NMA kemudian menjual sepeda hasil penipuan itu kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta tergantung kondisi motor," ungkap Sugita.
NMDP dijerat dengan KUHP pasal 372 dan 378 dengan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan tersangka NMA sebagai penadah akan dikenakan KUHP pasal 480 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
(BACA JUGA: Begini Kondisi Korban Yang Ditabrak Emak-emak Hamil Naik Mobil di Sidoarjo Gara-gara Perutnya Kram)
Polsek Ubud telah menyita barang bukti yakni 51 unit sepeda motor yang telah dijual sebagian besar ke masyarakat Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem.
Dari penyitaan polisi, didapat 32 unit motor di Kabupaten Karangasem, 15 unit motor dari Kabupaten Klungkung, dan tiga unit dari Kabupaten Gianyar, satu unit motor dari Kabupaten Bangli.
Sementara itu, ada empat pelapor yang mengadukan ke Polsek Ubud, yaitu I Ketut Darsa kehilangan empat unit motor, I Wayan Sugiarta 26 unit motor, Ratna Rencar 16 unit motor.
"Jadi masih ada lima unit motor milik masyarakat yang pemiliknya belum lapor atau mengadu ke polisi," katanya.
"Pelapor sudah sering datang dan menanyakan kepada tersangka NMDP mengenai motor yang disewanya, tapi selalu diabaikan. Akhirnya, mereka curiga dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ubu," tambah Sugita.
Dia mengimbau masyarakat yang kehilangan motor agar segera melapor.
Masyarakat juga diminta hati-hati dalam transaksi motor yang mencurigakan.
KOMENTAR