MOTOR Plus-online.com - Terjadi aksi pemukulan pada driver ojek online oleh konsumennya lantaran cekcok akibat perihal pesanan makanan.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Medan, terdakwa bernama Emanuel Laia telah terbukti memukul Yogi dan Eko saat itu, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya.
Sidang kasus antara terdakwa yakni Emanuel Laia dengan Yogi dan Ekho digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan pada Senin (15/10/2018).
Belasan pengemudi online tampak menghadiri sidang yang melibatkan teman mereka.
(BACA JUGA: Viral, Pom Bensin di Kalimantan Dijadikan Tempat Menggelar Pesta Nikahan, Pertamina Akan Lakukan Ini)
Kemudian korban menjelaskan awal mula terjadi pemukulan tersebut pada Hakim Abdul Kadir.
Mereka menganggap bahwa tindakan konsumennya seperti mempermainkan driver ojek online.
"Jadi pak, dia (Emanuel) pesan makanan melalui ojek online, Namun sesudah di lokasi pesanan yang sesuai dengan permintaannya, diketahui makanan tersebut tidak ada dan pengemudi online meminta agar orderan tersebut dibatalkan saja secara baik-baik," sebut Yogi.
"Terus Pak, Emanuel tidak mau membatalkan.
(BACA JUGA: Mantap Jiwa, Istimewanya Pengiriman Astrea Grand 1992 Menuju Bekasi, Sampai Dibungkus Kardus)
Dia dan teman-temannya meminta agar pengemudi ojek online menemuinya untuk membatalkan orderan sendiri sehingga inilah menimbulkan cekcok.
Kemudian terjadi pemukulan ini pak," sambung Ekho.
Emanuel dibantu oleh sejumlah temannya dalam insiden pemukulan tersebut, mereka yakni Yanu, Rama Halawa, Cika, Vero, Edi, Putri dan Frengki.
Ketujuh temannya hingga kini masih belum tertangkap.
(BACA JUGA: Braakk!!! 7 Pemotor Terkapar Diseruduk Avanza di Banjarmasin, Satu Masuk Kolong Mobil)
Perbuatan Emanuel berserta teman-temannya mengakibatkan Yogi dan Ekho mengalami sejumlah luka di badan kerena benda tumpul.
Diduga, luka yang diderita Yogi dan Ekho berasal dari lemparan papan catur dan pukulan kayu broti.
Atas kejadian ini, Emanuel menjadi terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya pada 20 Agustus 2018 lalu.
Jaksa Penuntut Fauzan Nasution mendakwanya dengan pidana Primer Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Source | : | Tribun Video |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR